TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus Hasanuddin memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan melibatkan masyarakat sipil. Pembahasan dimulai dari tahap awal dan dilakukan secara terbuka.
Hasanuddin merespons kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap keberadaan pasal yang ditengarai bermasalah dalam revisi UU TNI. Salah satu yang menjadi sorotan dalam revisi itu adalah perluasan jabatan di lembaga non-militer yang bisa diduduki prajurit aktif. “Kami akan mendengarkan masyarakat sipil dan meminta bagaimana tanggapan. Kami harus mendengarkan rakyat, kemudian baru menyampaikannya di forum,” ujar Hasanuddin pada Kamis, 13 November 2024.
RUU tentang revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjadi salah satu RUU usulan Komisi I DPR untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2024-2029. Usulan dari komisi yang mem...