Jakarta -
Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan peraturan baru bahwa pekerja akan dipotong gajinya setiap bulan setiap bulan untuk simpanan program tabungan perumahan (Tapera).
Pemberi kerja pun wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
Hal itu tertuang dalam PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji. Besaran itu terbagi di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara pekerja sebesar 2,5%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Meskipun baru berlaku wajib pada 2027, program Tapera sudah ada sejak tahun 2016. Warga RI bisa mengecek langsung apakah gaji sudah dipotong untuk iuran Tapera atau mengecek status kepesertaan Tapera secara online.
Cara Mengecek Gaji Dipotong Tapera
- Cara melihat gaji sudah dipotong untuk iuran Tapera adalah dengan mengunjungi laman https://sitara.tapera.go.id/check.
- Lalu, masukan nomor NIK atau KTP ke dalam kolom
- Klik 'Cek Kepesertaan' untuk mengetahui gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum.
Perlu diketahui, syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Nantinya jika kepesertaan Tapera sudah berakhir, peserta berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan nya dinyatakan berakhir.
Program simpanan Tapera wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera sesuai PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7.
Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara RI
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud nomor 1 sampai 9 yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
(jsn/fay)