TEMPO.CO, Jakarta - Calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Mamoto menyebut perlu adanya payung hukum yang mengatur mengenai operasi tangkap tangan (OTT). Aturan itu, kata dia, perlu sebagai payung hukum terhadap OTT KPK agar tidak dipermasalahkan.
"Dalam hal OTT KPK, menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan," kata dia saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.
Pada awalnya, Benny Mamoto mengatakan OTT KPK mirip dengan penyidikan tindak pidana narkotika. "Di UU Nomor 35 Tahun 2009, penyidik narkotika diberikan kewenangan khusus yang tidak ada di tindak pidana lain. ...