TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengumumkan hasil penyelisikan terhadap tayangan video Presiden Prabowo Subianto yang diduga mengajak warga memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen pada pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Tengah. “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Bawaslu RI pada Rabu, 20 November 2024.
Pertimbangan Bawaslu, berdasarkan hasil penelusuran informasi awal, disebutkan mantan Menteri Pertahanan itu memiliki hak untuk ikut serta melakukan kampanye merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (2) Undang-undang Pemilihan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye...