TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi atau Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Andreas Hugo Pareira, berbicara soal nasib revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dia menyebut, revisi UU tersebut belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.
"Gak ada rencana itu," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR itu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.
Andreas Pereira menyatakan revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029. Saat ini, Baleg DPR masih mempersiapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang baru.
"Itu kan isu kemarin, sudah sebelum pelantikan. Sekarang kami bicara untuk mempersiapkan Prolegnas yang baru," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan belum bisa memastikan RUU mana saja yang menjadi p...