TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset diputuskan masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025-2029 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, legislator Senayan belum memasukkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyampaikan pertimbangan legislator belum memasukkan RUU tersebut ke dalam prolegnas prioritas. Menurut dia, masih perlu kajian atau pendalaman materi terhadap RUU ini. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset masuk dalam long list prolegnas jangka menengah 2025-2029.
"Jadi, masuk pertimbangan long list yang diajukan oleh pemerintah itu mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draf. Karena perampasan aset itu bukan an sich sebagai di bidang korupsi, itu pidana...