TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Bob Hasan, mengatakan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus tuntas sebelum pencoblosan calon kepala daerah di pilkada 2024, yaitu sebelum 27 November tahun ini. Ia beralasan bahwa calon kepala daerah yang terpilih berpotensi tidak memiliki kepastian hukum jika revisi UU DKJ terlambat disahkan.
"Yang penting, harusnya targetnya sebelum tanggal 27 (November 2024). Kalau enggak, nanti peserta kontestan (Pilkada) DKI atau DKJ ini enggak punya kepastian hukum," kata Bob Hasan saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Alasan Bob tersebut sempat menjadi silang pendapat di antara anggota Baleg saat pembahasan rencana revisi UU DKJ, Senin sore kemarin. Sebagian anggota Baleg menilai bahwa UU DKJ tidak mendesak untuk direvisi dalam waktu singkat. Se...