Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kemkomdigi.
Menurut Menkomdigi, instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian sendiri.
Meutya menuturkan, instruksi ini berlaku mulai 1 November 2024 dan diharapkan bisa menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (Online).
Adapun pakta integritas itu berisi penolakan ...