TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. "Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut, dikutip dari Antara.
Menanggapi pembubaran Satgas UU Cipta Kerja tersebut. Lantas, bagaimana susunan dan tugas dari Satgas UU Cipta Kerja?
...