TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Hal itu termuat dalam putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024.
Prinsip yang dilanggar bisa berupa membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada. Jika melanggar prinsip tersebut, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.
Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ten...