TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap salah seorang tersangka kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk, Hendry Lie, pada Senin, 18 November 2024. Hendry ditangkap saat tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dari negara tetangga Singapura.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, mantan bos Sriwijaya Air tersebut sudah berstatus tersangka sejak April 2024. Hendry adalah tersangka nomor 22 dari total 23 tersangka yang dijerat oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Fakta persidangan mengungkap Hendry diduga menikmati uang sebesar Rp 1 triliun dari has...