TEMPO.CO, Batam - Dua kapal keruk pasir laut asing secara diam-diam dilepaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua kapal berbendera Malaysia itu diketahui sudah tidak di Batam pada Kamis, 7 November 2024.
Saat dikonfirmasi dari Batam, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, membenarkan kedua kapal sudah dilepaskan. Pasalnya kata Ipunk, tidak ditemukan pelanggaran yang berarti setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. "Seminggu yang lalu kita lepaskan," kata pria akrab disapa Ipung itu saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Jumat, 8 November 2024.
Ipung menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam menemukan kedua kapal hanya lewat di perbatasan, bukan megambil pasir laut. "Tetapi kalau sempat berhenti dan ngambil pasir kita, kita perpanjang (proses hukumnya), kita tidak sembarangan juga," katanya.
Ia menegaskan proses pemeriksaan mendalam ...