TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini disepakati melalui rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada anggota rapat.
"Setuju," kata anggota rapat, yang diikuti oleh ketukan palu oleh Adies.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Martin Manurung telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ di hadapan forum. Dia menyampaikan, ...