Liputan6.com, Jakarta - Kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan ditargetkan bisa diterapkan pada 20 Juni 2025. Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masih terdapat sejumlah rumah sakit di Indonesia yang belum siap menerapkan KRIS.
Menkes mengatakan, ada sekitar2.700 dari 3.200 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit-rumah sakit tersebut yang menurut Menkes akan wajib menerapkan KRIS.
Disebutkan, sebanyak 1.436 rumah sakit telah memenuhi standar 12 kriteria KRIS, sedangkan 786 lainnya telah emenuhi 9-11 dari 12 kriteria KRIS> Diperkirakan rumah sakit-rumah sakit tersebut akan dapat memenuhi semua kriteria KRIS pada Desember 2025.
"Jadi harusnya by 2025 itu bisa selesai hamper 90 persen l...