TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan lembaganya telah membentuk satuan gugus tugas untuk melayani persidangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dia mengatakan gugus tugas tersebut nantinya terbagi dalam beberapa unit kerja, seperti tim IT, sistem pelayanan, panitera dan sumber daya manusia lainnya.
“MK juga sudah mempersiapkan regulasi berupa peraturan tata cara beracara terkait dengan sengketa hasil pilkada. Gugus tugas sudah dibentuk dan kemarin sudah kami simulasikan,” kata Fajar saat dihubungi, Rabu, 27 November 2024.
Fajar mengatakan nantinya akan ada tiga panel majelis hakim yang bertugas memeriksa perkara sengketa hasil Read Entire Article