TEMPO.CO, Jakarta -- Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK, Johanis Tanak, mengatakan keberadaan ketua dan wakil dalam komposisi lima pimpinan lembaga antirasuah membuat kedudukan antar-pimpinan menjadi tak setara. Padahal, menurut dia, dalam membuat keputusan pimpinan KPK menerapkan prinsip kolektif kolegial.
Kondisi tersebut menjadi tumpang tindih lantaran adanya posisi ketua yang berperan sebagai pembuat keputusan. "Akibat ada ketua, dia merasa dialah yang menentukan kebijakan di lembaga KPK," kata Johanis Tanak saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 19 November 2024. "Bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif kolegial dengan ada satu ketua?"
Johanis Tanak yang juga komisioner KPK periode 2019-2024 ini menilai tidak perlu ada posisi ketua dalam struktur pimpinan KPK. Dia mengusulkan peran lima pimpinan komisi antirasuah ...