TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bahwa aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap akan digunakan dalam penghitungan suara pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
Berdasarkan catatan Tempo, Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada 2024.
Adapun Sirekap terdiri dari tiga jenis, yaitu Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Info Publik. Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di Tempat P...