TEMPO.CO, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), Fitroh Rohcahyanto, menilai revisi Undang-Undang KPK tidak menghambat penanganan perkara yang selama ini menjadi tugas kerja KPK. Ia memandang, perubahan substansi yang ada dalam revisi UU KPK tidak memberikan dampak yang cukup signifikan.
“Sesungguhnya secara norma, saya melihat tidak ada hal yang substansi yang kemudian memengaruhi terhambatnya penanganan perkara,” kata Fitroh dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 18 November 2024.
Fitroh menyebut, ada beberapa dampak yang terjadi pasca perubahan UU KPK pada tahun 2019. Namun, ia menilai, dampak yang timbul dari perubahan tersebut tidak terlalu signifikan. Menurut Fitroh, sepanjang integri...