Liputan6.com, Jakarta - Setelah 10 tahun menjabat sebagai Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa baktinya pada Minggu, 20 Oktober 2024. Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang baru menandai berakhirnya era kepemimpinan Jokowi.
Setelah melepaskan jabatannya, Jokowi dan Ibu Negara, Iriana, akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah. Meskipun telah meninggalkan kursi kepresidenan, Jokowi berhak menerima sejumlah hak dan fasilitas sebagai mantan presiden, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Lalu, berapa uang pensiun yang akan diterima Jokowi setiap bulan?
Apakah Mantan Presiden Masih Dapat Gaji?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 serta Keputusan Preside...