TEMPO.CO, Jakarta - Sentra Penegakan Terpadu Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta, menilai pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, soal 'janda kaya' diduga melanggar tindak pidana umum.
Hal ini berdasarkan laporan dan kajian awal dengan nomor registrasi 10/Reg/LP/PG/Prov/12.00 /XI/2024, pada Ahad, 10 November 2024. “Dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke Polda Metro Jaya,” demikian point laporan resmi dari Bawaslu DKI yang diterima Tempo, pada Selasa, 12 November 2024.
Laporan resmi dari Bawaslu DKI ini juga dibenarkan oleh Koordinator Divisi Humas Bawaslu DKI, Quin Pegagan. Dia mengatakan, kasus Suswono diduga masuk ke dalam pelanggaran pidana umum dan berkas akan dilimpahkan ke pihak Polda Metro Jaya. “Jadi bola itu kita balikin lag...