INFO NASIONAL - Pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia pada tahun 2020 menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, khususnya perekonomian. Ketika pemerintah di banyak negara menerapkan kebijakan lockdown untuk membatasi penyebaran virus, Indonesia tidak luput dari dampak tersebut. Pada akhir tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi sebesar -2,07 persen, dengan tingkat pengangguran meningkat dari 5,25 persen menjadi 7,07 persen. Jumlah penduduk miskin pun melonjak hingga 10,19 persen. Situasi ini memaksa pemerintah untuk bertindak cepat dalam merumuskan kebijakan pemulihan ekonomi.
Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah Indonesia segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang pertama pada 31 Maret 2020, terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani dampak pandemi. Perppu ini kemudian disahka...