Ada 12 kriteria rawat inap standar di rumah sakit nantinya yang akan ditanggung oleh JKN yakni
1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak dan tidak boleh ada percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Serta, nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat
5. Tersedia meja nakas 1 buah per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin)
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN: Jarak antar tempat tidur 2,4 meter, minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi, antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan sebanyak 4 tempat tidur, tempat tidur dapat disesuaikan (...