TEMPO.CO, Jakarta - Penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia sedang disorot di tengah isu pengampunan koruptor. Indonesia dinilai ringan menghukum koruptor jika dibandingkan dengan negara lain. Di Cina misalnya, Li Jianping, mantan pejabat yang korupsi senilai Rp 6,8 triliun dihukum mati, sedangkan di Indonesia, Harvey Moeis, yang terlibat perkara merugikan negara hingga Rp 300 triliun divonis 6,5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia melanggar Pasal 2 a...