TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme denda damai. Respon itu terkait dengan pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengatakan Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tipikor.
“Tipikor tidak termasuk dalam kejahatan ekonomi yang diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi. Secara teoritik memang tipikor bentuk kejahatan ekonomi, namun ada aturan khususnya sehingga tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme denda damai,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article