TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, denda damai tidak bisa diterapkan kepada perkara tindak pidana korupsi. Pernyataan ini menanggapi Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengatakan Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tipikor.
Harli mengatakan, pada Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article