TEMPO.CO, Jakarta - Definisi kerugian negara biasanya merujuk pada suatu keadaan yang menyebabkan harta negara hilang, terganggu, atau rusak. Perundang-undangan Indonesia diketahui menggunakan dua nomenklatur berbeda dalam menggambarkan kerugian yang dialami negara, yaitu kerugian negara dan kerugian keuangan negara.
Dilansir dari justitialawfirm.or.id, istilah kerugian negara tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Pasal 2 dan Pasal 3 mencantumkan kerugian Negara sebagai unsur pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article