TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil curiannya memunculkan perbedaan pandangan di kalangan pejabat pemerintahan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendukung langkah ini melalui pemberian amnesti dan abolisi. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menilai hal tersebut perlu dipahami dalam konteks mekanisme yang berbeda.
Yusril Ihza Mahendra menilai ide Presiden Prabowo Subianto soal pengampunan koruptor sejalan dengan kewenangan konstitusional presiden. Menurut Yusril, amnesti dan abolisi untuk pelaku tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara adalah langkah yang dapat ditempuh sesuai dengan UUD 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article