TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Selain tuduhan suap, Hasto juga menjadi tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Apa maksudnya?
Sebelumnya KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024 dikutip dari Antaranews.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article