Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat perlu mengetahui ciri atau kriteria daging kurban yang aman dikonsumsi jelang Idul Adha.
Hal ini disampaikan Peneliti Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan (PRTPP) Gunungkidul, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Widodo Suwito.
Menurutnya, hewan yang hendak dikurbankan harus sehat, dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH.
“Hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH yang dikeluarkan dari dinas peternakan setempat. Jika tidak ada SKKH, pastikan hewan yang digunakan untuk kurban tidak ada luka, tidak diare, tidak pincang, kemudian performanya atau penampakannya bagus,” ujar Widodo, mengutip laman BRIN, Senin (2/6/2025).
“Ketika ada cacat atau penyakit lainnya, maka daging hewan tersebut ti...