TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dengan dua perkara yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) , dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku.
Berdasarkan penyidikan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatakan Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. "Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article