Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) Program Studi Anestesi berinisial dokter PAP yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pendamping pasien.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman pada Rabu, 9 April 2025 malam.
Bila STR dicabut itu artinya dokter PAP tidak bisa praktik lantaran tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Pra...