Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, bisa membayarnya dengan cara mencicil. Namun, ini berlaku pada peserta yang memiliki tunggakan 4-24 bulan ya.
"BPJS Kesehatan kini sudah menghadirkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB). Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan," seperti mengutip laman resmi BPJS Kesehatan.
Bagi yang ingin ikut REHAB berikut syaratnya:
1. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
2. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
3. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan