Liputan6.com, Jakarta - Jelang Lebaran, Grab akan memberikan bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi ojek online mereka. Namun, Grab dalam pernyataan terbaru mengungkap kalau bonus ini bukanlah THR resmi seperti yang diterima karyawan tetap.
Diungkapkan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, pemberian bonus hari raya ini merupakan bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap mitra pengemudi aktif dan berkinerja baik sesuai kriteria yang diberikan Grab.
"Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk mitra pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri," kata Tirza, dikutip dari keterangan, Rabu (13/3/2025).
Lewat pernyataan tersebut, ...