Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes), pemerintah mendorong adanya bantuan rumah subsidi.
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, bantuan rumah bersubsidi menyasar tenaga kesehatan termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat.
Budi menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu. Individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sementara bagi mereka yang memiliki keluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp 8 juta per bulan.
“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka,” ujar Menkes dalam ...