TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Aceh melarang siswa yang beralamat di wilayahnya untuk ke luar rumah di atas jam 10 malam. Larangan itu berlaku kepada semua siswa, kecuali mereka yang mempunyai kepentingan mendesak di luar rumah.
Peraturan jam malam bagi siswa ini tertera dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari. “Dorongan kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, Selasa, 6 Mei 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marthunis mengatakan pemberlakukan jam malam ini sebagai bentuk pencegahan kenaka...