INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan kerja sama untuk Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Melalui kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi dengan biaya yang sangat murah dan diharapkan seluruh lembaga pemerintahan dapat mendukung hal tersebut.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala LKPP Hendrar Prihadi. MoU ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja konstruksi.
Kegiatan ini dinilai sangat strategis karena dari 110 Juta pekerja eligible saat ini yang terlindungi baru sekitar 45 Juta. Masih ada sekitar 55 Juta...