TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendidikan gratis bagi sekolah negeri maupun swasta pada jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Putusan MK ini diambil dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Sebanyak delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Gugatan tersebut menyoal Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Para pemohon meminta MK memastikan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta dilaksanakan tanpa biaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article