TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, memaparkan sejumlah alasan yang mendasari perlunya Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Atip menilai bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang telah disahkan lebih dari dua dekade lalu, sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan sistem pendidikan nasional secara utuh. “Dalam perjalanannya, terjadi hal yang tidak sepenuhnya merefleksikan sistem pendidikan nasional,” kata dia dalam diskusi publik yang berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, di Gedung DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article