INFO NASIONAL – Kota Padang resmi dinobatkan sebagai Kota Wakaf keenam di Indonesia oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin melalui acara peluncuran di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center Padang, Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam kesempatan ini, turut dilakukan pengukuhan Tim Koordinasi Percepatan Program Kota Wakaf Padang, pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Padang periode 2024–2027, serta penandatanganan prasasti yang menandai program Kota Wakaf. Kota Padang bergabung dengan lima daerah lain yang sebelumnya telah menyandang status Kota atau Kabupaten Wakaf, yaitu Kabupaten Siak, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kota Tasikmalaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article