INFO NASIONAL – Bea Cukai Sorong dan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua melakukan operasi gurita dengan Denpom X/VIII/1 Sorong, pada Kamis, 22 Mei 2025, untuk menindak tempat penjualan eceran (TPE) minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sorong, Iwan Kurniawan menjelaskan, operasi gurita merupakan wujud strategi kolaborasi lintas instansi untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai dan menekan peredaran barang kena cukai (BKC) yang tidak berizin. Secara spesifik, ia menjelaskan, penindakan dilakukan kepada para pengusaha TPE yang tidak memiliki izin dan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.