TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membahas rancangan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan suara ulang Pilkada Barito Utara dalam rapat koordinasi bersama KPU daerah terkait. Pembahasan itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara.
Dalam amar putusan MK, seluruh pasangan calon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi lantaran terbukti terlibat politik uang secara masif. "Untuk kepastian tanggal, saya akan sampaikan jika nanti sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article