TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyiapkan kebijakan teknis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Barito Utara. KPU akan menggelar pilkada ulang di Barito Utara, Kalimantan Tengah, setelah MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh kontestan karena terbukti melakukan politik uang. "Kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU yakni dalam 90 hari, seperti putusan-putusan sebelumnya," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Kholik saat dihubungi pada Rabu, 14 Mei 2025.
Untuk kebutuhan anggaran guna persiapan PSU tersebut, Idham menjelaskan, KPU pusat akan akan meminta KPU Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dia yakin pilkada ulang di Barito Utara bakal terlaksana, seperti pada umumnya, meski haru...