PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo dan enam perwira lainnya. Melalui Keputusan Panglima Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, Letjen Kunto dirotasi dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Sehari kemudian, Panglima TNI membatalkan mutasi Letjen Kunto dan enam perwira tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi menga...