Liputan6.com, Jakarta Hukum vasektomi menurut ajaran Islam secara umum adalah haram, karena tindakan tersebut dapat memutus keturunan secara permanen.
“Meski begitu, dalam kondisi darurat, hukum haram dapat berubah menjadi diperbolehkan, misalnya karena alasan medis yang sangat mendesak,” kata Wakil Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar, Ustaz Muhammad Zainul Millah mengutip NU Online, Senin (12/5/2025).
Keputusan Nahdlatul Ulama (NU) tentang vasektomi dalam Muktamar ke-28 di Krapyak Yogyakarta, menegaskan bahwa sterilisasi hukumnya diperbolehkan selama dapat dipulihkan kembali. Artinya, boleh jika kemampuan membuahi dapat dikembalikan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi. Sehingga untuk steri...