TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Suekan, melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 5 Mei 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/976/V/2025/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, Maret Samuel menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk penghasutan publik yang dapat memecah belah masyarakat dan mencemarkan nama baik kepala negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article