Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Jumat, 28 Maret 2025.
Menurutnya, regulasi yang juga disebut PP Perlindungan Anak di Ruang Digital bertujuan melindungi anak-anak Indonesia di ruang daring (online). Di mana anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia yang akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia menjadi negara aman, adil, dan makmur.
Prabowo mengakui bahwa teknologi digital menjanjikan dan membawa kemajuan pesat untuk kemanusiaan. Namun, harus tetap diawasi dan dikelola dengan baik, agar tidak merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
"Terutama merusak akhlak, psikologi, watak daripa...