INFO NASIONAL - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2025. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 1.036 penindakan berhasil dilakukan dengan total 61,25 juta batang rokok ilegal diamankan. Dari penindakan tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp 86,7 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat cukai dan pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp 53,117 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengatakan, para pelaku penyelundupan kini menggunakan modus yang semakin beragam dan sulit dideteksi. "Kami menemukan berbagai taktik yang digunakan, mulai dari penggunaan truk dengan kompartemen tersembunyi, kendaraan pribadi yang dimodifikasi, hingga bus antarkota yang disamarkan sebagai ...