TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pegiat pendidikan ini menilai putusan lembaga pengawal konstitusi itu menjadi langkah penting dalam perjuangan kesetaraan akses pendidikan. “Putusan MK membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan. Negara kini wajib membiayai pendidikan dasar di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 27 Mei 2025.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI. Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tid...