TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar yang akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2025. Kebijakan ini mengatur pelajar untuk tidak berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, dengan tujuan utama meningkatkan kedisiplinan serta menjaga keselamatan siswa di wilayah tersebut.
“Jam malam itu jadi gini, nanti dimulai Bulan Juni ya, Juni dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kita ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Selasa, 27 Mei 2025.
Tujuan Jam Malam Pelajar
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA/03/DISDIK tentang penerapan jam malam ...