Liputan6.com, Jakarta - Guna meningkatkan perlindungan anak di ruang digital, pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, bahwa regulasi itu bertujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang daring (online). Di mana anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia yang akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia menjadi negara aman, adil, dan makmur.
"Hal ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara besar yang telah lebih dulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak," kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025) mengutip laman resmi Indonesia.
Prabowo mengakui bahwa teknologi digital menjanjikan dan membawa k...